Senin, 30 Maret 2015
Proposa TF 2014
PROPOSAL
PENGAJUAN CALON PENERIMA
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STF-GBPNS)
PERIODE JANUARI – JUNI 2014
MADRASAH ALIYAH AL HIDAYAH
DESA BATAAN KECAMATA TENGGARANG
KABUPTEN BONDOWOSO
TAHUN 2014
NSM : 131235110023 NPSN : 20580155 Akreditasi : B
Kampung Haji Bataan Tenggarang (0332) 422830 Bondowoso 68261. al_hidayah_mahida@yahoo.co.id
Nomor : Bondowoso, Maret 2014
Sifat : Penting
Lampiran: 1 berkas
Hal : Pengajuan Calon Penerima STF-GPNS
Periode Januari – Juni 2014
Kepada
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bondowoso
Di –
Bondowoso
Menindaklanjuti Surat Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso tentang Persyaratan Pengajuan Calon Penerima STF-GBNS Periode Januari sampai dengan Juni Tahun Anggaran 2014, maka sehubungan dengan hal tersebut diatas kami mengajukan proposal pengajuan STF-GBPNS Tahun 2014 bagi guru RA/Madrasah yang ada di Madrasah Kami kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso. Dan untuk kelancaran proses program dimaksud, dengan ini kami mohon perkenan Bapak untuk dapatnya mencairkan dana STF-GBPNS Tahun 2014 bagi guru-guru yang ada di madrasah kami sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1366 Tahun 2014.
Sebagai bahan pertimbangan dan kelengkapan bersama ini kami lampirkan berkas-berkas pengajuan subsidi tunjangan fungsional bagi guru RA / Madrasah bukan pegawai negeri sipil tahun 2014 sesuai dengan pedoman pelaksanaan (berkas terlampir).
Demikian kami sampaikan, atas perhatiaan Bapak kami ucapkan terimakasih.
Kepala MA Al Hidayah
Hj. Siti Umairatul Maknun, S.Pd
NIP.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga pembuatan Proposal Pengajuan Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil di Madrasah Aliyah Al Hidayah Desa Bataan Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso dapat terselesaikan.
Program ini sangat bermanfaat dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada madrasah dan juga bermanfaat bagi para guru di madrasah kami dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya, selain itu pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru RA/Madrasah bukan pegawai negeri sipil juga dapat memotivasi kinerja guru dalam melaksanaan tugasnya.
Demikian proposal ini disusun dan dapat ditindak lanjuti untuk direalisasikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Bondowoso, Maret 2015
Kepala MA Al Hidayah
Desa Bataan Kecamatan Tenggarang
Hj. Siti Umairatul Maknun, S.Pd
NIP.
DAFTAR ISI
1. Cover ……………………………………………………………………….. 1
2. Surat Pengantar ….……………………………………………………. 2
3. Kata Pengantar …………………………………………………………. 3
4. Daftar Isi …………………………………………………………………… 4
5. Latar Belakang ………………………………………………………….. 5
6. Sumber Hukum ………………………………………………………… 5
7. Tujuan ……………………………………………………………………… 6
8. Sumber Dana …………………………………………………………… 6
9. Syarat – Syarat …………………………………………………………. 6
10. Penutup …………………………………………………………………… 6
11. Lampiran …………………………………………………………………. 7
PROPOSAL
PENGAJUAN CALON PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL
BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERIODE JANUARI – JUNI 2014
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), bahwa jumlah madrasah ibtidaiyah di Indonesia adalah 20.357 dengan perbandingan 1.575 MI Negeri (7,74 %) dan 18.782 MI swasta (92,26 %) dengan jumlah siswa mencapai 1,895.271 dan Jumlah guru 166.390 yang terdiri dari 19,0% atau 31.614 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sisanya sebanyak 134.776 atau 81,0% adalah guru Non-PNS yang dikeluarkan oleh (Dirjen Pendis Kemenag RI, 2011).
Untuk mengatasi masalah-masalah yang terkait dengan rendahnya kualitas guru madrasah, pemerintah melalui Kementerian Agama telah melakukan berbagai upaya seperti yang tertuang dalam lampiran KMA Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama tahun 2010-2014 antara lain disebutkan bahwa peningkatan mutu pendidikan madrasah telah dilakukan melalui peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang No. 10 tahun 2010 tentang APBN 2011;
4. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 tahun 2005 tentang Rencana Strategis Departemen Agama Republik Indonesia;
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Republik Bondowoso;
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 059/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Departemen Agama;
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama R.I;
15. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Nomor : PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN.
C. TUJUAN
Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan :
1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah;
2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan
3. Kesejahteraan guru RA/Madrasah bukan PNS.
D. SUMBER DANA
Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) ini dibebankan anggarannya pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso.
E. SYARAT-SYARAT
1. Daftar Usulan Calon Penerima STF-GBPNS (terlampir)
2. Print Out NUPTK (terlampir)
3. SK Sebagai Guru Tetap dari Ketua Yayasan (terlampir)
4. Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar (terlampir)
5. Fotokopi Ijazah S-1 / D-IV (terlampir)
6. Surat Pernyataan Kinerja (terlampir)
F. PENUTUP
Demikian proposal pengajuan calon penerima STF-GBPNS ini kami sampaikan dan besar harapan kami semoga proposal ini dapat diterima dan terealisasi sesuai harapan.
Kami menyadari bahwa proposal ini masih banyak kekurangan untuk itu kami mohon saran dan masukan kearah perbaikan,
Semoga Allah Swt memberikan kekuatan lahir dan batin bagi kita semua serta meridhoi segala apa yang telah kerjakan. Amin.
Bondowoso, Maret 2014
Kepala MA Al Hidayah
Desa Bataan Kecamatan Tenggarang
Hj. Siti Umairatul Maknun, S.Pd
NIP.
LAMPIRAN – LAMPIRAN
1. Foto copy Rekening.
2. Foto copy NUPTK
NSM : 131235110023 NPSN : 20580155 Akreditasi : B
Kampung Haji Bataan Tenggarang (0332) 422830 Bondowoso 68261. al_hidayah_mahida@yahoo.co.id
Nomor : Bondowoso, Juli 2014
Sifat : Penting
Lampiran : 1 berkas
Hal : Laporan Penerima STF-GPNS
Periode Januari – Juni 2014
Kepada
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bondowoso
Di –
Bondowoso
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan rizki kepada segenap guru Madrasah Aliyah Al Hidayah desa Bataan Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso.
Sehubungan telah dilaksanakannya pencairan Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah (STF-GBPNS) periode Januari – Juni tahun 2014 terhadap 16 orang guru di Madrasah kami, maka dengan ini kami kirimkan laporan penerimaannya yang terdiri dari :
1. Tanda terima penerima STF-GBPNS periode Januari – Juni tahun 2014;
2. Fotokopi rekening penerima STF-GBPNS periode Januari – Juni tahun 2014.
Semoga dana STF-GBPNS yang telah di terima oleh guru-guru di lembaga kami bermanfaat dan barokah, serta dapat menjadi motivasi guru-guru kami dalam melaksanakan tugasnya sehingga kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di madrasah kami menjadi lebih baik.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiaan Bapak kami ucapkan terimakasih.
Kepala MA Al Hidayah
Hj. Siti Umairatul Maknun, S.Pd
NIP.
Kamis, 26 Maret 2015
Langganan:
Postingan (Atom)